monicarasmona.my.id

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Emas Online, Kalian Sependapatkah?

13 comments
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Emas Online

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Playmates. Salam sehat untuk semua, ya. Bagaimana kabar budgeting di akhir tahun ini? Tabungan amankah? Bagi sebagian orang sangat sulit untuk menabung uang tunai sehingga emas bisa menjadi salah satu solusi. Masalahnya, secara syar'i, bolehkah kita bertransaksi emas secara online? secara zaman sekarang itu, belanja online sudah menjadi gaya hidup. Mari kita telisik fatwa MUI tentang jual beli emas online di artikel ini.

Seiring dengan bertambahnya usia anak-anak, semakin saya menyadari betapa besar biaya yang mereka butuhkan, terutama untuk pendidikan. Memang benar semua tergantung pilihan kita. Namun, tentunya sebagai orang tua kita menginginkan yang terbaik bagi anak. Yang terbaik inilah yang menimbulkan adanya biaya yang tidak sedikit.

Tanpa meremehkan sekolah gratis yang disediakan pemerintah, preferensi saya dalam memilih sekolah untuk anak memang tidak ke sana. Saya menginginkan mereka tumbuh dan berkembang di lingkungan yang lebih islami. Maka dari itu, saya memasukkan si cikal ke sebuah SDIT yang tidak terlalu jauh dari rumah.

Alhamdulillah uang masuk dan biaya bulanan si cikal dapat di-handle suami dengan baik dan lancar. Namun, masalahnya tidak berhenti sampai di sini bukan? Ada si bungsu yang juga akan segera memasuki usia taman kanak-kanak. Dan, perjalanan pendidikan mereka masih sangat panjang.

Hal itulah yang membuat saya tersadar pentingnya menabung untuk biaya pendidikan anak. Kemudian bentuk tabungan seperti apakah yang paling tepat untuk saya? Ini menjadi pertanyaan yang tidak mudah dijawab karena memerlukan pertimbangan yang matang.

Bentuk Tabungan untuk Biaya Pendidikan

Bentuk Tabungan untuk Biaya Pendidikan

Sebagai ibu rumah tangga yang masih awam dengan berbagai jenis layanan yang ditawarkan pihak jasa keuangan atau bank, terutama bentuk-bentuk investasi, cara menyimpan uang yang tebersit di pikiran saya masih terbatas cara-cara lama.

Tabungan

Cara yang pertama ini merupakan cara paling umum dalam menyimpan uang yakni dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank. Dahulu mungkin cara ini efektif, tetapi di zaman sekarang yang perkembangan teknologinya gila-gilaan memang menjadikannya agak rentan juga.

Kok rentan? Iya rentan buat kalian yang tidak kuat iman secara sekarang itu mudah banget untuk belanja online. Lihat promo dikit aja bawaannya pengen buka mobile banking, bahaya, kan? Kalian yang pengen tetap menabung di bank, coba minta sama CS-nya jangan pakai kartu ATM, i-banking, ataupun mobile banking, ya, Playmates.

Deposito

Kalau tabungan tanpa ATM dan mobile banking belum mampu membuat kalian disiplin menabung, tabungan jenis deposito bisa menjadi pilihan. Dengan simpanan berjangka, tabungan kalian relatif aman dari pemakaian tidak direncanakan.

Akan tetapi, pastikan kalian telah mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menabung jenis ini. Jika kalian di tengah jalan tiba-tiba mengalami kendala dan mengambil tabungan, pihak bank akan memberikan penalty. Nggak mau kan niatnya nabung malah buntung?

Arisan

Arisan sering menjadi alternatif bagi ibu-ibu yang merasakan susahnya menabung. Dengan mengikuti arisan kita merasa dipaksa untuk rutin menyimpan uang. Selain itu, ada rasa tidak enak jika kita telat melakukan pembayaran.

Sayangnya, tidak semua orang berpikiran seperti kita. Ada saja segelintir orang yang memanfaatkan arisan. Berlomba-lomba untuk mendapatkan urutan awal dan setelah mendapatkan dana berleha-leha dalam membayar kewajiban.

Hal demikianlah yang menjadikan arisan sangat berisiko. Ditambah, Sering kita mendengar berita orang yang menggelapkan uang arisan hingga ratusan juta. Tentunya bukan hal mudah menahan godaan uang berlimpah yang ada di tangan kita.

Perhiasan Emas

Nah, tabungan berikut ini merupakan favoritnya emak-emak. Selain mengamankan dana, emak bisa bergaya juga dengan yang blink-blink. Duh, siapa yang nggak mupeng, kan, ya? Apalagi zaman sekarang perhiasannya lucu-lucu banget.

Akan tetapi, dengan membeli perhiasan emas, kita hanya mengamankan dana, belum masuk ke ranah investasi. Di kota saya, saat menjual emas, toko menerimanya sesuai harga yang tertera di surat. Belum lagi ada pemotongan harga per gramnya. Rugi, ya, padahal harga emas itu cenderung naik. Kalau pun ditawar, tingginya tidak seberapa. Tidak mengikuti harga ketika emas tersebut dijual.

Seorang teman pernah bercerita tentang pengalaman ibunya dalam menjual perhiasan emas. Katanya, emas tersebut dijual mengikuti harga sekarang, tetapi dijualnya tidak ke toko. Beliau menjualnya pada perorangan. Ini menguntungkan, tetapi berisiko kalau kita tidak kenal betul dengan orang tersebut.

Emas Batangan

Belakangan investasi emas batangan semakin dikenal masyarakat. Apalagi setelah ada versi mininya. Dengan uang recehan, kita bisa mempunyai emas. Para agen bahkan menyiapkan celengan bagi customer.

Sepintas hal ini memudahkan kita untuk berinvestasi emas. Namun, bila ditinjau lebih dalam, ternyata uang yang dikeluarkan lebih banyak dibanding bila langsung membeli emas batangan berukuran sedang. Menurut saya, tabung saja uangnya dahulu, setelah mencapai sekitar satu juta baru dibelikan logam mulia ukuran 1gr.

Selain itu, beberapa penyedia jasa keuangan juga menawarkan pada konsumen untuk membeli emas dengan cara diangsur. Kita menabung uang, lalu saat nominalnya cukup ditukarkan dengan logam mulia. Emh, bagaimana menurut kalian, Playmates?

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Emas Online

Perbedaan Pendapat Tentang Jual Beli Emas Online

Dari cara-cara menabung di atas, saya paling tertarik dengan logam mulia. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Sekarang saya lebih senang berbelanja online, termasuk emas batangan ini.

Sampai pada suatu hari suami menegur, katanya emas itu tidak boleh dibeli secara online. Dia menjelaskan alasannya secara singkat. Dari sana, saya mulai mencari tahu hukum membeli emas, terutama fatwa MUI tentang jual beli emas.

MUI dalam Fatwa MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 menetapkan bahwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).

Selain itu, MUI menetapkan batasan dan ketentuannya yang meliputi:

  1. Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.
  2. Emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn)
  3. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana yang dimaksud dalam angka (2) tidak boleh dijual belikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

Kalian Tim Beli Emas Online atau Tunai?

Sejak berdiskusi dengan suami, saya lebih memilih tidak lagi membeli emas secara online. Perihal tunai atau angsuran, tanpa keraguan saya tidak tertarik untuk membelinya dengan cara mengangsur.

Hal yang membuat ragu adalah cara membelinya secara online atau langsung. Saya memang sudah keenakan berbelanja online, tetapi ada satu hadits yang terus bersuara di kepala. Hadits itu berbunyi:

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim no. 1584).

Berdasarkan hadits tersebut jual beli emas itu harus tunai (yadan biyadin/dari tangan ke tangan), jadi saya lebih tenang berbelanja emas secara langsung bertemu dengan penjualnya. Di sisi lain, fatwa MUI tentang jual beli emas online pun tentu tidak bisa disanggah karena MUI terdiri dari para ulama yang kompeten di bidangnya. Semua kembali kepada keyakinan masing-masing. Menurut kalian bagaimana, Playmates?

Penutup "Fatwa MUI Tentang Jual Beli Online"

Dewasa ini berbelanja secara online memberikan banyak kemudahan. Tanpa keluar rumah kita bisa membeli barang yang diinginkan. Asal ada dana di rekening semua aman terkendali. Tanpa ada itu pun masih bisa belanja online, sih, karena sekarang pembayaran secara cash on delivery pun telah menjadi salah satu fitur pembayaran andalan yang disediakan marketplace.

Akan tetapi, tidak semua barang bisa secara leluasa diperjualbelikan secara online, salah satunya emas. Emas merupakan produk yang membutuhkan perlakuan khusus karena ia termasuk barang ribawi. Itu artinya kita harus hati-hati karena jual beli emas rentan menimbulkan riba.

Agar kita tidak salah langkah, ada baiknya kita menilik fatwa MUI tentang jual beli emas online. MUI menetapkan bahwa jual beli tersebut hukumnya boleh. Namun, ada pula ulama yang melarangnya. Apa pun pendirian kalian tetap hormati pendirian orang lain, ya, Playmates.

Related Posts

13 comments

  1. Yup... Aku sih blom pernah beli emas secara online... Dan emas memang bisa jadi investasi jangka panjang

    ReplyDelete
  2. Memilih langkah investasi tuh memang kudu cermat dan teliti ya, Kak. Setuju banget kalau kita harus menghormati pendirian orang lain, meskipun berbeda. Kalau saya pribadi masih belum mantap beli emas secara online sih. Hehe.

    ReplyDelete
  3. Aku juga engga pernah beli emas secara online. Malah sekarang jarang banget beli emas. Dulu banget pernah beli LM, zaman masih Rp400K per gram. Sekarang udah hampir 1 jt gitu... Yawda, yg dulu disimpen aja buat dana darurat...

    ReplyDelete
  4. Yup menghargai pilihan orang lain karena alasan syar'i itu suatu hal yang harus dilakukan

    ReplyDelete
  5. kalau di tempatku menjual emas perhiasan sudah mengikuti harga emas mba. Jadi sudah nggak rugi lagi. Pernah aku jual perhiasan alhamdulillah untung 100%, pas beli tahun 2017 per gram 400rb, 2023 saya jual per gram jadi 800rb. Alhamdulillah.

    ReplyDelete
  6. Investasi ini penting banget ya Mbak? karena kebutuhan makin hari makin banyak, dan emas bisa.jadi solusi nih.

    ReplyDelete
  7. Aku selama ini juga beli emas online
    Tapi ke antam langsung sih
    Jadi ya aman aman saja
    Emas emang salah satu investasi yang menguntungkan

    ReplyDelete
  8. Aku kok kalau mau beli emas secara online nggak berani ya. masih kurang percaya antara penjualnya atau ekspedisinya. Tapi syukurlah MUI sempat mengeluarkan fatwa boleh untuk jual beli online ini

    ReplyDelete
  9. Aku pernah nih mbak, iya beli emas online bayarnya kan dikit2 gitu terus pas ngaji diberitahu nggak boleh. Langsung saya tarik dan tutup akun kan. Eh saya rugi banget itu juga, karena pas narik harganya pas turun. Belum lagi biaya penutupan akunnya juga besar. Nyesel deh, sekarang beli tunai aja ke toko emas setelah uang terkumpul

    ReplyDelete
  10. Kalau aku apapun yang dikeluarkan MUI tentu suudah melalui pertimbangan dan ijtima ulama jadi setuju saja, bagi orang awam seperti aku mengikuti fatwa MUI jalan jalan terbaik

    ReplyDelete
  11. Aku setuju sih, sebenarnya aku nggak paham juga. Cuma kapan lalu ada penjelasan di akun yang jualan emas online terkait akad apa yang mereka gunakan, pendapat ulama, dan hadits shohih

    ReplyDelete
  12. Sebenernya berkaitan dengan hukum apalagi muamalah, aku sami'na wa ato'na. Jadi, kalau membaca kembali syarat sah jual beli emas, sebaiknya ada penjual dan ada pembeli. Sehingga bukan hanya manfaat yang diperoleh, tetapi juga keberkahan dalam akad. Wallahu 'alam bishawab.

    ReplyDelete
  13. saya beli emas selalu offline
    bahkan nitip uang ke mama beliin di Makassar karena kadar emas di sana lebih bagus daripada di Jawa (menurut teman teman yang sudah lama mengoleksi emas)
    jadi tidak pernah mau beli online apalagi tidak lihat wujudnya

    ReplyDelete

Post a Comment